Panduan Akademik
Pendidikan Program Magister (S2) di lingkungan Universitas Padjadjaran diselenggarakan atas dasar Sistem Kredit Semester yang diukur dengan satuan kredit semester (SKS).
A. Beban Studi dan Lama Pendidikan
- 1. Beban studi kumulatif Program Magister ditetapkan oleh Program Studi masing-masing dengan jumlah 36-45 SKS, sudah termasuk 1 SKS Seminar Usulan Penelitian dan 6 SKS Tesis.
- 2. Waktu studi Program Magister dijadwalkan untuk 4 semester, akan tetapi dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 4 semester dan selama-lamanya 8 semester (4 tahun) termasuk penyusunan tesis.
B. Pendaftaran dan Registrasi Kegiatan Akademik
- 1. Pendaftaran sebagai mahasiswa baru Program Magister melalui mekanisme Seleksi Mahasiswa Universitas Padjadjaran (SMUP).
- 2. Mahasiswa baru yang sudah diterima pada Program Magister wajib mendaftarkan diri (registrasi) dan pada tiap semester mahasiswa lama wajib melakukan pendaftaran ulang (herregistrasi).
- 3. Mahasiswa baru diwajibkan mengikuti kegiatan matrikulasi dalam mata kuliah tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi S2.
- 4. Pada tiap awal semester mahasiswa harus mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) berdasarkan kurikulum yang ditetapkan serta disetujui oleh Ketua Tim Pembimbing serta disahkan oleh Ketua Program Studi. Pada pengisian KRS itu mahasiswa dengan persetujuan Tim Pembimbing akademiknya menetapkan mata kuliah yang dipilih di samping mata kuliah yang sudah ditetapkan dalam kurikulum.
- 5. Mahasiswa tidak akan mendapat pelayanan akademik apapun selama tidak registrasi pada semester yang berlangsung.
- 6. Penghentian studi untuk sementara (cuti akademik) atas izin Dekan Fakultas/Direktur Pascasarjana hanya diperkenankan satu semester, dan waktu cuti tersebut tidak diperhitungkan dalam waktu tempuh studi.
- 7. Mahasiswa penerima BPPS, selama menerima BPPS tidak diperkenankan cuti akademik, kecuali bagi yang menderita sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter ahli. Pengajuan cuti akademik harus diketahui Ketua Tim Pembimbing.
- 8. Mahasiswa tidak diperkenankan cuti akademik pada 2 (dua) semester awal dan 2 (dua) semester sebelum masa akhir studi.
- 9. Mahasiswa mulai angkatan 2009 yang registrasi semester VI (enam) dikenakan tarif progresif sebesar 5% (lima persen) setiap semester secara kumulatif sampai batas waktu studi berakhir.
- 10.Sebelum registrasi semester VI (enam) dan semester berikutnya mahasiswa diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan studi kepada Ketua Program Studi.
- 12.Pendaftaran Kegiatan Seminar Usulan Penelitian, dan Ujian Tesis paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
C. Tim Pembimbing
Selama mengikuti Program Magister tiap mahasiswa diarahkan dan dibimbing oleh Tim Pembimbing.
Ketua Tim Pembimbing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 1. Dosen tetap Unpad yang masih aktif, dan
- 2. Kualifikasi pendidikan akademik doktor, dan
- 3. Jabatan fungsional akademik sekurang-kurangnya lektor kepala, dan
- 4. Kualifikasi bidang ilmu yang relevan dengan program studi atau bidang ilmu yang ditempuh mahasiswa.
1. Anggota Tim Pembimbing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dosen tetap dengan kualifikasi:
(a)Pendidikan akademik doktor dengan jabatan fungsional akademik lektor, atau
(b)Pendidikan akademik magister dengan jabatan fungsional akademik sekurang-kurangnya lektor kepala, atau
(c)Guru besar/doktor/magister perguruan tinggi lain yang dipilih berdasarkan spesialisasi/ kepakaran ilmunya.
2. Dosen tidak tetap dengan kualifikasi:
(a) Pendidikan akademik doktor, atau
(b) Guru besar emeritus, atau
(c) Pendidikan akademik doktor yang telah mengakhiri jabatan fungsional akademik guru besar.
D. Penentuan Ketua dan Anggota Tim Pembimbing
1. Tim Pembimbing ditetapkan pada awal semester ke dua. Ketua Tim Pembimbing menjadi Pembimbing Akademik (Dosen Wali) bagi mahasiswa bimbingannya. Pada semester pertama Pembimbing Akademik mahasiswa adalah Ketua Program Studi/S2.
2. Penetapan Tim Pembimbing dilakukan dengan surat keputusan Dekan Fakultas atau Direktur Program Pascasarjana.
3. Jumlah tim pembimbing adalah 2 (dua) orang, yaitu Ketua Tim Pembimbing dan Anggota Tim Pembimbing.
4. Jika salah seorang tim pembimbing berhalangan tetap (misalnya meninggal dunia, tugas ke luar negeri dalam waktu lama, atau mengundurkan diri):
(a) jika terjadi sebelum SUP, maka boleh dilakukan penggantian,
(b) jika terjadi sesudah SUP, maka tidak boleh dilakukan penggantian, kecuali jika kedua-duanya yang berhalangan tetap.
(c) penggantian tim pembimbing tidak diperkenankan, jika tidak ada pernyataan tertulis dari tim pembimbing lama (kecuali meninggal dunia).
5. Pembimbingan didasarkan pada kepedulian partisipatif dari mahasiswa dan Tim Pembimbing.
6. Pembimbingan pada dasarnya memperlihatkan citra integritas ilmu, integritas kepribadian dan integritas pendidik yang dicerminkan oleh keteladanan dari pembimbing.
7. Pembimbing dipilih berdasarkan spesialisasi keahlian (substansi) dan bertanggungjawab atas proses pembimbingan tesis mahasiswa yang dibimbingnya.
8. Pembimbingan dimulai sejak semester II, intensitasnya makin meningkat setelah mahasiswa mempersiapkan diri untuk seminar usulan penelitian hingga penyelesaian tesis.
E. Penilaian Mata Kuliah
1. Nilai akhir (NA) merupakan gabungan dari ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS) dan semua tugas yang diberikan selama semester berlangsung, masing-masing dengan bobot sendiri-sendiri.
2. Nilai akhir diberikan dalam bentuk huruf mutu berdasarkan skor mentah (raw score) menggunakan kisaran antara 0-100
3. Perolehan nilai di bawah C pada semester I, semester II, dan/atau semester III akan berakibat mahasiswa terkena sanksi pemutusan studi.
4. Mahasiswa yang akan memperbaiki nilai mata kuliah dapat melaksanakannya pada semester percepatan (Juli-Agustus) dengan biaya per SKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau semester berikutnya dengan menempuh kembali perkuliahan.
F. Seminar Usulan Penelitian
1. Seminar Usulan Penelitian (SUP) merupakan rencana kerja mahasiswa dalam rangka penyusunan tesis, dengan perkataan lain SUP adalah suatu kerangka tesis yang setelah diisi dengan data empirik yang teruji menjadi sebuah Tesis.
2. SUP dilaksanakan pada awal semester III sampai dengan maksimum akhir semester V.
3. SUP dilaksanakan satu kali; apabila tidak lulus diulang paling banyak satu kali lagi. Batas waktu pengulangan adalah maksimum tiga bulan sejak SUP pertama.
4. Penguji SUP terdiri atas 2 (dua) orang tim pembimbing, 3 (tiga) orang pembahas, dan dipimpin oleh 1 (satu) orang pimpinan SUP.
5. SUP dapat dilaksanakan apabila hadir sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang penguji (tim pembimbing dan pembahas terwakili) dan ditambah 1 (satu) orang pimpinan SUP.
6. Pimpinan SUP adalah Ketua/Anggota Pengelola Program Studi/S2 atau Ketua Tim Pembimbing.
7. Pimpinan SUP tidak otomatis sebagai pembahas, kecuali sesuai dengan bidang ilmu mahasiswa yang diuji, atau sebagai Ketua Tim Pembimbing.
G. Penilaian Seminar Usulan Penelitian
1. Nilai pada seminar usulan penelitian (SUP) diberikan dalam bentuk skor mentah (raw score) dengan kisaran 0-100
NA ≥ 80 huruf mutu A angka mutu 4
68 ≤ NA< 80 huruf mutu B angka mutu 3
56 ≤ NA< 68 huruf mutu C angka mutu 2
45 ≤ NA< 56 huruf mutu D angka mutu 1
NA < 45 huruf mutu E angka mutu 0
2. Tim Penguji mengevaluasi materi/substansi naskah usulan penelitian yang diajukan mahasiswa. Artinya, sebelum dilakukan SUP, tiap anggota penguji sudah memiliki penilaian bahwa naskah usulan penelitian tersebut layak/tidak layak sebagai cikal-bakal karya ilmiah tingkat magister dan sudah tampak kesiapannya untuk dilaksanakan di lapangan.
3. Dalam SUP ini Tim Penguji mengevaluasi pertanggungjawaban mahasiswa atas pertanyaan yang bersifat mengkritisi maupun mencari klarifikasi terhadap materi/substansi usulan penelitian itu.
4. Pada akhir SUP Tim Penguji memberikan penilaian sebagai berikut:
(a) mahasiswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai rata-rata ≥ 68
(b) mahasiswa dinyatakan tidak lulus apabila mahasiswa memperoleh nilai rata-rata < 68.
5. Rata-rata nilai SUP ini diubah menjadi huruf mutu (HM) menggunakan pedoman yang berlaku;
6. Apabila dinyatakan tidak lulus SUP, maka mahasiswa diharuskan mengulang kembali usulan penelitiannya. Kesempatan mengulang SUP ini hanya diberikan satu kali (paling lama 3 bulan sesudah SUP yang pertama); apabila sampai dua kali SUP dinyatakan tidak lulus, maka mahasiswa dikenakan sanksi pemutusan studi.
H. Penelitian
1. Penelitian dilaksanakan setelah mahasiswa lulus SUP dan telah dilakukan perbaikan yang disetujui para Pembimbing dan Pembahas serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai usulan penelitian untuk Tesis.
2. Pembimbing jika diperlukan dapat melakukan supervisi ke lokasi penelitian untuk melihat keabsahan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
I. Karya Ilmiah Akhir: Tesis
1. Tesis adalah karya ilmiah akhir mahasiswa, dibuat berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode dan kaidah keilmuan yang berlaku.
2. Tesis harus mempunyai nilai manfaat untuk pengembangan ilmu, baik teori maupun aplikasinya.
3. Tesis adalah karya ilmiah asli mahasiswa yang ditunjukkan dengan pernyataan bermaterai tentang keasliannya.
4. Penulisan tesis mengikuti pedoman penulisan tesis yang berlaku.
J. Penilaian Tesis
1. Penilaian tesis dilakukan melalui ujian tesis (UT).
2. Sebelum UT, Tim Pembimbing dan Tim Pembahas mengevaluasi materi/substansi naskah yang diajukan melalui seminar naskah tesis (Kolokium).
3. Penguji Tesis (Kolokium dan UT) terdiri atas 2 (dua) orang tim pembimbing, 3 (tiga) orang pembahas, dan dipimpin oleh 1 (satu) orang pimpinan UT.
4. Kolokium dan UT dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang penguji (tim pembimbing dan pembahas terwakili) dan ditambah 1 (satu) orang pimpinan UT.
5. Kolokium dan UT dipimpin oleh Ketua/Sekretaris Program S2 atau Ketua Tim Pembimbin
6. Pimpinan Kolokium dan UT tidak otomatis sebagai pembahas, kecuali sesuai dengan bidang ilmu mahasiswa yang diuji, atau sebagai Ketua Tim Pembimbing.
7. Apabila Ketua Tim Pembimbing berhalangan dapat melimpahkan wewenang secara tertulis kepada anggota Tim Pembimbing.
Ujian Tesis (UT)
- 1. Mahasiswa program magister dapat menempuh kolokium jika telah memenuhi persyaratan berikut:
(a) Telah lulus perangkat mata kuliah dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75
(b) Telah melaksanakan seminar usulan penelitian dan dinyatakan lulus
(c) Naskah tesis telah disetujui oleh Tim Pembimbing
(d) Menyerahkan bukti tulisan (yang ditulis selama mengikuti kuliah program magister) artikel ilmiah berupa jurnal yang relevan dengan bidang ilmu atau kajian tesisnya, sekurang-kurangnya memiliki ISSN; atau buku yang relevan dengan bidang ilmunya, sekurang-kurangnya memiliki ISBN; atau diunggah (upload) di Pustaka Ilmiah Unpad yang sudah disetujui tim pembimbing dan direview oleh Program Pascasarjana. - 2. Telah menyerahkan seluruh persyaratan administrasi dan keuangan
- 3. Mahasiswa hanya diberi kesempatan untuk menempuh ujian tesis (UT) masing-masing sebanyak dua kali dalam kurun waktu yang disepakati dengan memperhitungkan batas waktu studi.
- 4. Nilai pada ujian tesis (UT) diberikan dalam bentuk skor dengan kisaran 0 -100. Mahasiswa dinyatakan lulus ujian tesis (UT) apabila memperoleh sekurang-kurangnya skor 68.
- 5. Skor dari tim penguji dijumlah dengan persentase tim pembimbing 60%, tim penelaah 40%, tanpa terlebih dahulu dikonversikan ke dalam huruf mutu.
- 6. Ujian tesis (UT) dan ujian kuliah diubah menjadi huruf mutu (HM) dengan pedoman berikut:
NA ≥ 80 | huruf mutu A | angka mutu 4 |
68 ≤ NA< 80 | huruf mutu B | angka mutu 3 |
56 ≤ NA< 68 | huruf mutu C | angka mutu 2 |
45 ≤ NA< 56 | huruf mutu D | angka mutu 1 |
NA < 45 | huruf mutu E | angka mutu 0 |
- Yudisium kelulusan didasarkan pada IPK akhir, yaitu rata-rata gabungan angka mutu (AM) perangkat mata kuliah dengan angka mutu (AM) tesis.
2,75 – 3,40 | Memuaskan |
3,41 – 3,70 | Sangat Memuaskan |
3,71 – 4,00 | Dengan Pujian |
- Predikat Kelulusan Dengan Pujian, memiliki 2 syarat tambahan lain, yaitu: waktu kelulusan program magister (tanggal ujian tesis) memperhatikan masa studi terjadwal ditambah 0,5 tahun (waktu kelulusannya maksimum pada semester V).
- Setelah ujian tesis dinyatakan lulus, tidak ada lagi perbaikan naskah tesis.
K. Prestasi Akademik dan Perubahan Status Mahasiswa
Prestasi akademik dinyatakan dalam bentuk IP (Indeks Prestasi) dan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif). Perhitungan IP dan IPK dilakukan tiap akhir semester.
L. Peringatan Akademik
Peringatan akademik secara tertulis dan sanksi pemutusan studi secara umum diatur sebagai berikut:
- Peringatan akademik diberikan kepada:
(a) mahasiswa yang pada akhir semester I atau II memperoleh IPK di bawah 2,75;
(b) mahasiswa yang pada akhir semester I atau II memperoleh huruf mutu D atau E untuk suatu mata kuliah;
(c) mahasiswa yang pada akhir semester IV belum melakukan Seminar Usulan Penelitian;
(d) mahasiswa yang pada akhir semester VII belum menempuh Ujian Tesis;
(e) Tidak melakukan pendaftaran/pendaftaran ulang (herregistrasi) selama satu semester.
M . Pemutusan Studi
Pemutusan studi dikenakan terhadap mahasiswa yang:
- 1. Pada akhir semester III memperoleh IPK di bawah 2,75.
- 2. Pada akhir semester III memperoleh huruf mutu di bawah C.
- 3. Pada akhir semester V belum melakukan Seminar Usulan Penelitian atau tidak lulus Seminar Usulan Penelitian untuk kedua kali.
- 4. Tidak dapat menyelesaikan studi pada akhir semester VIII .
- 5. Dua semester berturut-turut (atau tidak berturut-turut) tidak melakukan her-regristrasi, tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar, tidak mengisi KRS, atau mengundurkan diri dari kegiatan belajar-mengajar.
- 6. Meninggal dunia.
- 7. Melakukan hal-hal yang bersifat mencemarkan nama baik almamater (Universitas Padjadjaran) atau melanggar etika keilmuan (misalnya melakukan plagiat).
N. Sanksi Akademik
- 1. Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan tindakan tidak terpuji dalam proses belajar-mengajar, baik akademik maupun non-akademik, atau melanggar hukum (misalnya melakukan tindak kriminal) atau melakukan perbuatan tidak bermoral.
- 2. Jenis sanksi akademik untuk kasus-kasus tertentu ditetapkan (berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku) oleh suatu Dewan Pertimbangan yang terdiri atas Rektor, Pembantu Rektor Bidang Akademik, Direktur Program Pascasarjana dan Asisten Direktur Bidang Akademik Program Pascasarjana. Apabila diperlukan dapat mengundang Dekan dan/atau Pembantu Dekan Bidang Akademik fakultas yang terkait, Ketua Tim Pembimbing, Ketua Program Studi/S2. Hasil ketetapan Dewan Pertimbangan kemudian dapat diteruskan melalui keputusan Rektor Universitas Padjadjaran. Pelaksanaan Sidang Dewan Pertimbangan di bawah koordinasi Program Pascasarjana.
O. Wisuda dan Gelar Akademik
- 1. Untuk dapat mengikuti wisuda, mahasiswa program magister yang dinyatakan lulus, harus segera menyerahkan buku tesis yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Tim Pembimbing, serta dijilid tebal (hard cover) berwarna hitam, telah menyerahkan artikel, abstrak, dan lain-lain yang telah ditetapkan.
- 2. Bagi mahasiswa program magister yang telah dinyatakan lulus, tetapi masih belum menyerahkan buku tesis, selama tiga bulan sejak dinyatakan lulus, maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.
PERSYARATAN DAN TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN
Syarat-syarat Mengikuti Ujian
- 1. Seluruh materi dalam silabi sudah dikuliahkan oleh dosen.
- 2. Jumlah ketidak hadiran mahasiswa maksimal 30 % atau 4 kali dari 14 kali pertemuan total untuk semua matakuliah yang diujikan.
- 3. Jika jumlah kehadiran kurang dari yang telah disyaratkan, maka mahasiswa diwajibkan untuk segera menghubungi dosen yang bersangkutan untuk kemudian membuat tugas pengganti kuliah yang bobotnya setara dengan materi yang tertinggal.
Tata Tertib Ujian
- 1. Mengisi daftar hadir ujian dengan menandatangani daftar hadir
- 2. Peserta ujian tidak diijinkan mengikuti ujian apabila terlambat lebih dari 30 menit setelah ujian dimulai
- 3. Tidak mengaktifkan HP, baik sebagai alat komunikasi maupun sebagai kalkulator.
- 4. Tidak melakukan perbuatan curang (menyontek/diskusi), kec uali pada ujian yang sifatnya buka buku, buleh lihat catatan tetapi tidak dijinkan bekerja sama/diskusi.
- 5. Perbuatan curang mengakibatkan mahasiswa tersebut memperuleh nilai E untuk mata kuliah tersebut.
- 6. Ujian diselenggarakan secara trestuktur, tidak berupa take home exam. Jika diperlukan ujian lisan dapat ditambahkan sebagai komponen niali ujian akhir disamping ujian trestuktur.
Pelaksanaan dan Penilaian Ujian
Penilaian atas kegiatan dan kemajuan belajarr mengajar mahasiswa dilakukan secara berkala berdasarkan total skor nilai dengan bobot tertentu yang melipuiti ujian tertulis / lisan, pengerjaan tugas, penulisan makalah, penyelesaian kasus, serta presentasi dan diskus. Pelaksanaan Ujian dil;aksanakan pada setiap pertemuan ke 8 (Ujian Tengah Catur Wulan) dan ke 16 (Ujian Akhir Catur Wulan) program serta pertemuan ke 11 (Ujian Akhir) dan ke 12 (Ujian Perbaikan) pada program matrikulasi.
Mahasiswa pesertsa mata kuliah yang gagal dalam ujian berhak mengikuti ujian perbaikan. Ujian perbaikan diberikan satu kali bagi setiap mata kuliah dengan waktu yang telah dijadwalkan. Materi ujian perbaikan sama dengan materi ujian sebelumnya. Mahasiswa yang tetap tidak lulus setelah ujian perbaikan harus mengambil kembali matakuliah tersebut pada catur wulan berikutnya ketiika mata kuliah tersebut ditawarkan. Setiap ujian perbaikan, mahasiswa harus membayar uang ujian yang besarnya sesuai ketetapan.